JASA MADANI AQIQAH MURAH DAN HEMAT DI BOGOR
JASA MADANI AQIQAH MURAH DAN HEMAT DI BOGOR
Bismillah ,السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulilahi rabbil ‘alamin, Was sholatu wassalamu ‘ala,Asyrofil ambiyaa iwal mursalin,Sayyidina wa maulana Muhammadin,Wa ‘alaa ‘alihi wa shohbihi ajmain Ama
Nah...bertemu lagi dengan saya Apriliya yuningsih, saya disini akan menawarkan JASA MADANI AQIQAH MURAH DAN HEMAT DI BOGOR
Pengertian Aqiqah Menurut Bahasa dan Istilah
Pengertian aqiqah menurut bahasa Arab عقيقة adalah memotong. Aqiqah berasal dari kata (َع َّـق-َيـعُ ُّـق- َعقـا). Menurut para ahli ulama, istilah memotong disini bisa bermakna ganda, yakni memotong/menyembelih hewan ternak dan memotong rambut si bayi. Abu Ubaid aqiqah mengatakan bahwa aqiqah berasal dari kata الْعَقِيقَةُ yang artinya adalah rambut atau bulu yang ada pada bayi ketika baru dilahirkan. Alim Ulama lain menyebutkan bahwa aqiqah berasal dari kata الْقَطْعُ (al qat’u) yang maknanya adalah memotong atau memutuskan.
Setelah memahami arti aqiqah menurut bahasa, selanjutnya pengertian aqiqah menurut istilah adalah pemotongan/penyembelihan hewan ternak dalam rangka beribadah (bersyukur) kepada Allah karena kelahiran anak (laki-laki atau perempuan) yang disertai dengan pemotongan rambut bayi yang dilaksanakan pada hari ketujuh. Makna ini diambil dari istilah dzabiihah yang bermakna hewan yang disembelih (biasanya domba atau kambing). Dengan demikian, menurut syariat islam aqiqah adalah bentuk ibadah dengan penyembelihan hewan ternak karena lahirnya seorang anak sebagai pembuktian rasa syukur pada Allah SWT.
SUMBER : https://www.pelangiaqiqah.co.id/2017/12/pengertian-aqiqah-menurut-bahasa-dan-istilah/
Itulah penjelasan mengenai pengertian aqiqah menurut bahasa dan istilah. Bagaimana aqiqah dalam kacamata masyarakat Indonesia? Kelahiran anak merupakan suatu kebahagiaan yang tak ternilai bagi orangtua. Di beberapa daerah, terdapat tradisi pesta/syukuran menyambut kelahiran anak. Masyarakat Jawa, misalnya menyelenggarakan acara selapanan, yakni syukuran yang dilaksanakan setelah bayi berusia 35 hari. Orang Jawa juga menyebut istilah aqiqah dengan kekahan. Nah, aqiqah juga merupakan bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya namun aqiqah dilaksanakan menurut aturan syariat Islam.
Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah menurut pendapat sebagian besar ulama adalah sunnah muakkad. Artinya sunnah yang diwajibkan. Wajib bagi orangtua yang mampu secara materi untuk menyelenggarakan aqiqah anaknya pada hari ketujuh setelah kelahirannya, atau hari ke empat belas, atau hari ke dua puluh satu. Pada hari itu, bayi yang lahir dicukur rambutnya dan diberikan nama yang baik. Telah diuraikan dalam artikel aqiqah anak laki-laki dan perempuan dalam Islam bahwa waktu pelaksanaan aqiqah yang utama dan sesuai tuntunan Nabi adalah pada hari ke-7, bukan pada hari lainnya.
Berikut adalah kutipan hadist Nabi:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Dari Samurah ibn Jundub RA, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda,” Setiap anak yang baru lahir tergadai dan ditebus dengan aqiqah yaitu disembelih aqiqah itu untuknya pada hari ketujuh lalu dicukur dan diberi nama.”
Aturan Jumlah dan Jenis Kambing Aqiqah
Menurut aturan hukum Islam, binatang yang disembelih untuk pelaksanaan aqiqah adalah kambing dengan jumlah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Syarat kambing yang digunakan utuk aqiqah adalah: kambing telah cukup umur, sehat, serta tidak memiliki cacat fisik. Imam Asy-Syafi’i berkata: “Dan cacat pada hewan untuk aqiqah harus dihindari sebagaimana yang tidak diperbolehkan dalam halam hewan qurban.”
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Waktu pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ke tujuh kelahiran anak. Apabila sudah terlewat maka boleh dilaksanakan pada hari ke empat belas atau pada hari ke dua puluh satu. Hal ini sesuai dengan Hadits berikut ini:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ اَبِيْهِ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: اَلْعَقِيْقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَ ِلاَرْبَعَ عَشْرَةَ وَ ِلاِحْدَى وَ عِشْرِيْنَ. البيهقى 9: 303
Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, dari Nabi SAW beliau bersabda, “‘Aqiqah itu disembelih pada hari ke-7, atau ke-14, atau ke-21 nya“. [HR. Baihaqi juz 9, hal. 303]
Anda juga dapat melihat hadist yang sama yang diriwayatkan Thabarani dalam Al-Ausath juz 5, hal. 457, no. 4879. Menurut ulama, hadits tentang kebolehan ber’aqiqah pada hari ke-14, dan ke-21 tersebut diatas adalah dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama Ismail bin Muslim Al-Makkiy. Tentang Isma’il bin Muslim Al-Makkiy, Al-Jauzajaaniy berkata : ia waahin jiddan. Abu Zur’ah berkata : ia dla’iful hadits. Abu Hatim berkata : ia dla’iful hadits, kacau pikirannya. Nasaiy berkata : ia matruukul hadits. Sillakan anda melihat Tahdziibut Tahdziib juz 1, hal. 289, no. 598. Penjelasan lengkapnya lihat penjelasan dari Majlis Tafsir Al-Qur’an.
Sunnah Pelaksanaan Aqiqah
- Membaca Basmalah
- Membaca Sholawat Nabi
- Membaca Takbir
- Hewan disembelih sendiri oleh ayah dari anak yang diaqiqah
- Daging hewan yang telah dimasak diberikan pada fakir miskin
- Pada hari pelaksanaan aqiqah, anak dicukur rambutnya, diberi nama, dan bersedekah dengan perak seberat rambut yang dicukur. Namun hadist mengenai hal ini dikatakan dha’if. Berikut penjelasannya
عَنْ عَلِيّ بْنِ اَبِى طَالِبٍ قَالَ: عَقَّ رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ اْلحَسَنِ بِشَاةٍ وَ قَالَ: يَا فَاطِمَةُ اِحْلِقِى رَأْسَهُ وَ تَصَدَّقِى بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا اَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ. الترمذى 3: 37، رقم:
Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata : Rasulullah SAW telah ber’aqiqah bagi Hasan seekor kambing dan bersabda, “Ya Fathimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah seberat rambut kepalanya dengan perak“. Maka adalah beratnya satu dirham atau setengah dirham”. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 37, no. 1556, dan ia mengatakan : Ini hadits hasan gharib, sanadnya tidak sambung]
Keterangan :
Hadits ini dla’if, sanadnya munqathi’ (terputus), karena Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali bin Husain bin ‘Ali tidak sezaman dengan ‘Ali bin Abu Thalib. ‘Ali bin Abu Thalib wafat tahun 40 H, sedangkan Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali bin Husain lahir tahun 56 H. [Tahdziibut Tahdziib juz 9, hal. 331, no. 582]
Hadits ini dla’if, sanadnya munqathi’ (terputus), karena Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali bin Husain bin ‘Ali tidak sezaman dengan ‘Ali bin Abu Thalib. ‘Ali bin Abu Thalib wafat tahun 40 H, sedangkan Abu Ja’far Muhammad bin ‘Ali bin Husain lahir tahun 56 H. [Tahdziibut Tahdziib juz 9, hal. 331, no. 582]
Bagimana dengan Aqiqah Setelah Dewasa?
Sesuai dengan pengertian aqiqah menurut bahasa dan istilah syariat Islam, maka Aqiqah merupakan tanggung jawab orangtua untuk melaksanakannya. Namun bagaimana jika orang tua belum mampu melaksanakannya? Beberapa ulama menyebutkan bahwa seseorang boleh melaksanakan aqiqahnya sendiri saat ia dewasa.
عَنْ اَنَسٍ رض اَنَّ النَّبِيَّ ص عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ. البيهقى 9: 300
Dari Anas RA bahwasanya Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya sesudah beliau menjadi Nabi”. [HR. Baihaqi juz 9, hal. 300, dla’if karena dalam sanadnya ada perawi bernama ‘Abdullah bin Muharrar]
Penjelasan: Hadits yang menjelaskan bahwa Nabi SAW ber’aqiqah untuk dirinya setelah menjadi Nabi ini juga tak dapat dipakai sebagai hujjah/dasar, karena dalam sanadnya ada perawi bernamaAbdullah bin Muharrar. Tentang ‘Abdullah bin Muharrar, Ibnu Ma’in berkata : ia dla’if. ‘Amr bin ‘Ali,Abu Hatim, ‘Ali bin Junaid dan Daraquthni berkata : ia matruukul hadits. Abu Zur’ah berkata : ia dla’iful hadits. Bukhari berkata : ia munkarul hadits. (Lihat Tahdziibut Tahdziib juz 5, hal. 340, no. 661)
SUMBER : https://www.pelangiaqiqah.co.id/2017/12/pengertian-aqiqah-menurut-bahasa-dan-istilah/
Demikian info
JASA MADANI AQIQAH MURAH DAN MURAH DAN HEMAT DI BOGOR
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Komentar
Posting Komentar